TERMINOLOGI HUKUM

LEX INTENDIT VICINUM VICINI FACTA SCIRE
"Hukum bermaksud atau menganggap bahwa seseorang mengetahui apa yang dilakukan oleh orang lain dalam satu lingkungan"
AFFIRMATI, NON NEGANTI ICUMBIT PROBATIO
�Alat bukti terletak terhadap mereka yang membenarkan, bukan pada mereka yang menyangkal�
COMMUNE VINCULUM
"Dalam hukum Inggris lama berarti ikatan yang sama atau kebersamaan�
CAPITE MINUTUS
�Dalam hukum perdata common law yaitu seseorang yang telah menderita capitis diminution atau seseorang yang telah kehilangan status atau sifat-sifat hukumnya� LEVITICAL DEGREES
�Derajat yang sama di mana seseorang tidak diperkankan untuk menikah. Hal ini diteruskan dalam Bab ke-18 dari Leviticus�

LEX INTENDIT VICINUM VICINI FACTA SCIRE
"Hukum bermaksud atau menganggap bahwa seseorang mengetahui apa yang dilakukan oleh orang lain dalam satu lingkungan"
AFFIRMATI, NON NEGANTI ICUMBIT PROBATIO
�Alat bukti terletak terhadap mereka yang membenarkan, bukan pada mereka yang menyangkal�
COMMUNE VINCULUM
"Dalam hukum Inggris lama berarti ikatan yang sama atau kebersamaan�
CAPITE MINUTUS
�Dalam hukum perdata common law yaitu seseorang yang telah menderita capitis diminution atau seseorang yang telah kehilangan status atau sifat-sifat hukumnya� LEVITICAL DEGREES
�Derajat yang sama di mana seseorang tidak diperkankan untuk menikah. Hal ini diteruskan dalam Bab ke-18 dari Leviticus�
0 Response to "Terminologi Hukum (2)"
Post a Comment