- Hendaknya seorang yang menyembelih berakal dan usianya sudah mencapai tamyiz, sedangkan sembe�lihan anak yang belum tamyiz, atau orang gila tidak sah. Hal ini didasari oleh keharusan adanya niat dalam menyembelih, oleh karena itu Rosululloh ??? ???? ???? ???? bersabda: "Amalan itu tergantung dari niatnya" (HR. Bukhori 1, dan Muslim 155)
- Hendaknya penyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab, baik laki-laki atau perempuan, apa�bila penyembelihnya selain yang disebutkan maka sembelihannya tidak sah, sebagaimana firman-Nya:
????????? ????????? ???????? ?????????? ????? ??????? ????????????? ????? ??????? "Dan makanan (sembelihan) orang-orang ahli kitab halal untukmu dan makananmu halal untuk mereka" (QS. al-Maaidah [05]: 5) Imam Bukhori berkata: "Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud makanan dalam ayat ini ada�lah sembelihan."1 - Hendaknya penyembelih benar-benar bermaksud menyembelih, bukan sekedar kebetulan atau tidak menyengaja, sehingga seandainya ada seorang yang sedang diserang oleh seekor sapi, lalu dia menebas�kan pedangnya ke arah sapi tersebut dengan maksud untuk membela diri, dan sapi tersebut terluka le�hernya sehingga mati, maka perbuatan seperti ini tidak termasuk penyembelihan yang sah, karena dia tidak bermaksud menyembelih.
- Hendaknya sembelihan ini hanya untuk Alloh ?????? ? ?????. Apabila sembelihan diperuntukkan kepada selain Alloh ?????? ? ?????, maka sembelihan tersebut tidak halal, seperti orang yang menyembelih sapi bermaksud mengagungkan berhala, atau dipersembahkan kepa�da penghuni tempat yang dianggap keramat, (lihat QS. al-Baqoroh 172)
- Hendaknya menyebut nama Alloh ?????? ? ????? dan tidak me�nyebut nama selain-Nya, dan ini menjadi syarat yang utama, sehingga seandainya ada orang menyembelih tanpa menyebut nama Alloh ?????? ? ????? atau menyebut nama selain Alloh , maka sembelihan tersebut haram untuk dimakan,2 sebagaimana firman-Nya;
????? ??????????? ?????? ???? ???????? ????? ?????? ???????? Janganlah kamu makan sembelihan yang tidak dise�but nama Alloh atasnya (QS. al-An'am [o6]:121) Dalam ayat di atas Alloh melarang hamba-Nya makan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Alloh oleh karenanya para ulama men�jadikan basmalah sebagai syarat sahnya setiap penyembelihan bahkan menurut pendapat yang lebih kuat apabila lupa membaca basmalah, maka sembe�lihan itu tidak sah dan hukumnya haram,3 lantaran beberapa alasan: - Alloh ?????? ? ????? tidak memerinci dalam al-Qur�an tentang larangan makan binatang sembelihan yang tidak disebut nama Alloh ?????? ? ?????, sehingga termasuk apabila lupa, maka termasuk dilarang.
- Ucapan basmalah adalah syarat sahnya menyembelih yang harus didatangkan, sehingga tidak dimaafkan apabila dia lupa, oleh karena itu seorang yang sholat lupa berwudhu, maka sholatnya tidak sah dan dia harus mengulang kembali wudhu dan sholatnya.
- Hendaknya menyembelih sampai mengalirkan da�rah dengan alat yang tajam, sebagaimana hadist Rofi' bin Khodij dimana bersabda Rosululloh ??? ???? ???? ????:
?? ???????? ??????? ?????? "Binatang yang dialirkan darahnya (dengan alat yang tajam), maka makan�lah" (HR. Bukhori 2/110-111, dan Muslim 6/78) |
Rencanakan ibadah qurban di Idul adha yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW ini dengan memilih binatang qurban yang terbaik
ReplyDelete