TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING
Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing. Dalam �Fathul Bari� (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar ???? ???? menerangkan: �Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.� Menurut beliau: �Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing�. Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena : - Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
- Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha�if.
|
0 Response to "TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING"
Post a Comment